Rabu 22 Dec 2021 08:50 WIB

Pemerintah Buat Aturan Baru Nataru

Daerah diminta membuat perda terkait kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu poin penting dari aturan teranyar ini adalah keharusan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik sekaligus sanksi yang melekat jika kewajiban itu tidak dijalankan. “Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement