JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu poin penting dari aturan teranyar ini adalah keharusan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik sekaligus sanksi yang melekat jika kewajiban itu tidak dijalankan. “Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan...
Berita Lainnya