Rabu 22 Dec 2021 12:23 WIB

 TPNPB-OPM Respons Kaburnya Prajurit TNI di Papua

Jubir OPM mengatakan, akan ada banyak personel TNI-Polri membelot ke TPNPB-OPM.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara (Jubir) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Foto: Dok pribadi
Juru Bicara (Jubir) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengatakan, belum dapat memastikan kabar apakah personel TNI dari Kompi-C Yonif 756/WMS Prada Yotam Bugiangge benar bergabung dengan pihaknya. Hal ini disampaikan menanggapi kasus kaburnya Prada Yotam dari kesatuannya pada pekan lalu.

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom memastikan, pihaknya belum menerima laporan mengenai Prada Yotam. Sebby mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut, jika Prada Yotam benar-benar bergabung dengan TPNPB-OPM.

"Anggota TNI Yotam Bugniangge belum ada laporan bergabung ke TPNPB-OPM. Namun, jika benar-benar dia bergabung, maka kami akan segera umumkan," kata Sebby dalam keterangan tertulis resminya yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (22/12).

Disamping itu, menurut Sebby, wajar jika Prada Yotam memilih bergabung ke TPNPB-OPM. Ia menilai, hal ini terjadi lantaran tidak ingin melihat warga sipil asli Papua diperlakukan dengan buruk oleh anggota TNI-Polri. 

Sebby pun mengklaim, akan ada banyak personel TNI-Polri yang merupakan orang asli Papua turut membelot ke pihak TPNPB-OPM. Oleh karena itu, jangan heran jika banyak anggota TNI-Polri orang asli Papua yang akan bergabung ke TPNPB OPM. 

"Karena mereka adalah anak-anak yang lahir dari rahim mama-mama Papua dan mereka tidak mau lihat warga sipil orang asli Papua selalu menjadi korban penembakan oleh pasukan teroris, yaitu TNI-Polri," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan semua jajaran TNI Angkatan Darat (AD) serta TNI agar melaksanakan proses hukum dalam kasus kaburnya Prada Yotam. "Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (20/12).

Dia menyebut, tindakan oknum anggota TNI AD itu telah melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Sebelumnya diberitakan, satu prajurit TNI yang bertugas di Kompi-C Yonif 756/WMS, Kabupaten Keerom, Papua, bernama Prada Yotam Bugiagge melarikan diri dari kesatuannya dan membawa satu pucuk senjata api jenis SS-2 V1 sejak Jumat (17/12). Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Prada Yotam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement