Viral, Bus Terobos Pintu Perlintasan Banyumas Terserempet Kereta
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Viral (ilustrasi) | Foto: picpedia.org
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebuah bus nyaris saja tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Selasa (21/12) malam. Kejadian bus yang menerobos pintu palang kereta tersebut direkam dalam video yang disebarkan oleh akun @romansasopirtruck di Instagram, juga akun @kangtoer di Twitter.
"Hampir terjadi kecelakaan di pintu rel sumpiuh, bis yang nerobos palang pintu," cuit akun tersebut.
Dalam video yang menjadi viral tersebut, bus tersebut berhenti tepat di pinggir rel.
Kemudian terdengar suara teriakan agar para penumpang turun dan banyak penumpang berhamburan keluar dari bus tersebut. Tidak lama setelahnya, kereta melintas dan hampir menyerempet bus yang berada di tepian rel.
Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Menilik kejadian bus menerobos di JPL 501 JPL terjaga di petak jalan antara Sumpiuh Tambak menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan raya yang menunjukkan bahwa masih cukup rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto dalam rilisnya, Rabu (22/12).
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Melihat kejadian kecelakaan tersebut, kata Ayep, ia meminta masyarakat agar dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan. Ini mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.
"Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," kata Ayep.