REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen bisa memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi. Suharso memprediksi setidaknya ada bantalan pertumbuhan konsumsi 5,2 persen dari kenaikan UMP DKI Jakarta.
"Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik satu persen, ini saya kira perlu dipikirkan," tutur Suharso, dalam keterangan Rabu (22/12).
Kepala Bappenas menambahkan, besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun. Menurutnya, hal itu juga akan menguntungkan pengusaha. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, konsumsi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa lima persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," ujarnya.
Suharso menegaskan, jika kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar satu persen. Ia mengaku mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama di Indonesia. Kepala Bappenas mengaku optimistis kenaikan UMP sebesar 5,1 persen DKI Jakarta juga akan berdampak baik kepada pengusaha.
"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok, Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen didasari rasa keadilan. Anies mengaku, pada 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia terpuruk, formula UMP yang dibuat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.
Anies mengaku heran, dengan kondisi ekonomi domestik yang mulai membaik, justru formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru hanya menghasilkan kenaikan upah minimum 0,8 persen. Apalagi kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6 persen. Menurut Gubernur DKI Jakarta, wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Dimana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.