REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran dana desa tahun 2022 bagi Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara sebesar Rp 111,3 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Utara, Kamaruddin, mengatakan, dana dari pemerintah pusat akan disalurkan untuk 127 desa. Adapun mekanisme dan proses pencairannya berdasarkan proposal kebutuhan masing-masing desa setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
"Harus ada surat rekomendasi dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku pembina desa dan review dari pihak inspektorat," kata Kamaruddin, Rabu (22/12).
Setelah berkas setiap desa dinyatakan lengkap oleh BPMD dan Inspektorat maka proses pencairan anggaran dapat dilakukan. "Pihak kami tidak ada alasan untuk memperlambat hal tersebut ketika berkasnya terpenuhi secara lengkap," kata dia.
Berdasarkan pengalaman beberapa tahun lalu dinyatakan tidak ada kendala dalam proses realisasi pencairan dana desa Tahun 2021. "Mudah-mudahan di tahun 2022 sama prosesnya pada tahun 2021," katanya.
BPKAD telah menyampaikan kepada bendahara desa dan kepala desa untuk cepat melengkapi administrasi laporan pertanggungjawaban dana desa. Karena pemkab juga diawasi KPPN untuk selalu optimal pelayanan. "Makanya kami di kantor selalu siap setiap saat melayani mereka," kata Kamaruddin.
Untuk porsi anggaran Dana Desa pada tahun 2022 di setiap masing-masing desa, Kamaruddin mengaku pihaknya tak tahu persis berapa jumlahnya. Semua tergantung jumlah besar penduduk masing-masing desa. Bila besar jumlah penduduknya pasti besar juga dana alokasi anggarannya. Begitu juga desa yang sedikit penduduknya juga sedikit porsi anggaranya.
"Tetapi kalau dirata-ratakan, mereka dapat porsi di kisaran Rp 600 juta sampai Rp 700 juta rupiah," kata Kamaruddin.