Kamis 23 Dec 2021 03:45 WIB

Mantan Anggota DPR RI Didakwa Pencucian Uang

Yudi Wudiana didakwa telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 5,7 miliar. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Politisi PKS Yudi Widiana Adia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
Foto: Republika/ Dian Fath Risalah
Politisi PKS Yudi Widiana Adia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Yudi Widiana Adia, menjalani sidang perdana kasus dugaan pencucian uang hasil proyek korupsi infrastruktur. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/12) Jaksa KPK mendakwa Yudi telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa, uang hasil korupsi infrastruktur di Mauluku Utara itu digunakan terdakwa untuk usaha tambak udang di Pangandaran dan Sukabumi, pembelian sejumlah aset tanah dan bangunan di Sukabumi, Karawang, dan Kota Cimahi. Tambak udang yang dibiayai dari hasil korupsi tersebut berada di Kampung Bojongsalawe, Desa Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dengan luas 8.500 meter persegi dan di Desa  Karang Tirta, Kecamatan Cibenda, Kabupaten Pangandaran seluas 15.000 meter persegi. 

Selain di Pangandaran, terdakwa juga memiliki tambak udang dari hasil korupsi di Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi seluas 1,9 hektare. Usaha tambah milik terdakwa tersebut, kata Jaksa, ditutup karena mengalami kerugian.

"Bahwa terdakwa melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang," tutur Jaksa dalam dakwannya.

Baca juga : Ultra Petita Dinilai Wajar, Kejagung Minta Hakim Hukum Mati Heru Hidayat

Sebagaimana diketahui, Yudi Widiana Adia, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, dia juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti  menerima suap dalam proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti  Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kataKetua Majelis Hakim, Hastopo SH, dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement