Pemkot Surabaya Larang Pawai Tahun Baru
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Surabaya Larang Pawai Tahun Baru (ilustrasi). | Foto: Antara/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru di Kota Pahlawan. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 tersebut di antaranya mengatur jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
“Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Eri di Surabaya, Kamis (23/12).
Ia juga meminta seluruh pusat perjelanjaan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Pihak mal juga diminta meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
Eri juga melarang digelarnya pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia pun meminta perayaan tahun baru hanya diperingati bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Terkait pelaksanaan ibadah dan perayaan natal, ia meminta acara dilakukan sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Untuk jemaat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil agar dapat mengikuti ibadah melalui daring.
“Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah atau kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 WIB,” ujar Eri.
SE tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Terkait kegiatan sekolah, Eri mengimbau untuk pembagian rapor semester 1 dilaksanakan setelah 2 Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur natal dan tahun baru. Eri juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi.