Kamis 23 Dec 2021 13:34 WIB

Mobil Masih Parkir di Bahu Jalan? Siap-Siap Didenda Rp 2 Juta

Di perumahan dan jalan lingkungan di Depok, masih banyak mobil parkir di bahu jalan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- DPRD Kota Depok telah mengsahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya salah satunya mengatur tentang penggunaan parkir kendaraan dan garasi.

Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mulai menggelar sosialisasi Perda Bidang Perhubungan di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok yang diawali di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Rabu (22/12).

Baca Juga

"Setelah ditetapkan jadi Perda, kami akan road show ke 11 kecamatan di Kota Depok. Sosialisasi ini kita targetkan tahun 2022 bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi nanti dikabarkan soal Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan disusun," ujar Sekretaris Dishub Kota Depok, Anton Tofani Muharram.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, banyak warga yang mempertanyakan peraturan penggunaan parkir dan garasi. "Masalah ini cukup mendesak, karena banyaknya masyarakat berikan masukan, misalnya bagi pemilik rumah yang punya mobil satu atau dua lebih harus ada tempat parkirnya atau harus ada garasi," terang Anton.

Menurut Anton, dalam Perda Perhubungan ini memang terdapat keharusan memiliki garasi bagi warga yang memiliki kendaraan mobil pribadi. Saat ini, di perumahan-perumahan dan di jalan lingkungan, masih banyak mobil parkir di bahu jalan.

"Ini akan mengganggu lalu lintas sekitarnya, misalnya kalau terjadi musibah kebakaran di kampung itu, akan sulit di lewati. Itu salah satu dasar keharusan warga memiliki garasi," jelasnya.

Untuk itu lanjut Anton, setelah sosialisasi pihaknya akan membentuk tim untuk menertibkan kendaraan yang memang masih berada di bahu jalan. Kemudian mekanisme itu akan melibatkan lurah, RT dan RW.

"Harapan kami, ingin lingkungan itu tertib dan lancar tidak ada kendala ketika ada kendaraan pribadi atau yang lain bisa lewat, dan aman. Jadi, sudah keharusan warga pemilik kendaraan parkir di garasi rumahnya atau tempat parkir yang disiapkan lingkungan," harapnya.

Dia menegaskan, pihaknya setelah sosialisasi selesai maka akan mengkaji terkait penertiban dan penerapan dendanya yang berdasarkan Perda sebesar Rp 2 juta.

"Nanti akan dikaji terkait penertiban dan mekanisme pembayaran denda Rp 2 juta bagi kendaraan yang masih parkir di bahu jalan di jalan lingkungan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement