Kamis 23 Dec 2021 16:37 WIB

UCare Gelar Rakernas RKAT 2022 dengan Undang Pemkot Bekasi

Rakernas digelar dalam rangka penyusunan RKAT serta renstra 2022 hingga 2026

UCare Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2022 dengan tema Membangun Kebersamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas dan Mandiri yang diselenggarakan pada Rabu (22/12).
Foto: ucare
UCare Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2022 dengan tema Membangun Kebersamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas dan Mandiri yang diselenggarakan pada Rabu (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- UCare Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2022 dengan tema "Membangun Kebersamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas dan Mandiri" yang diselenggarakan pada Rabu (22/12).

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri 21 peserta yang merupakan pimpinan dan para amilin UCare Indonesia. Kegiatan ini juga turut dilengkapi dengan hadirnya Dimas Eldin Saputra selaku Abang Kota Bekasi 2021 sebagai MC pembawa acara, Muhammad Anwar, S.H. sebagai Direktur, Ust. Asep Didi Kurnia, S.E selaku Dewan Pembina, Ust. Sunu Soebroto, Ak., M.M., M.Ak., CA., selaku Dewan Pengawas Keuangan dan Ust. Akhmad Sadzali, Lc. Selaku Dewan Pengawas Syariah.

Kegiatan ini juga turut dihadiri stakeholder seluruh pemerintah Kota Bekasi, di antaranya Drs Sudarsono, M.Si selaku Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, H. Nasro Dwiprana S.Ag. selaku Ka Sie.

Kesejahteraan Sosial, K.H. Drs. Sukandar Gozali sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, DR. KH. Ahmad Chotib selaku Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kementerian Agama Pemkot Bekasi, Wakil Ketua II Baznas Kota Bekasi Abdul Haris,S.Sos.MSi, serta H. Achmad Ridwan, S.E., M.M., sebagai Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. 

Dalam sambutannya, Direktur UCare Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka penyusunan RKAT tahun 2022 serta renstra untuk tahun 2022 hingga 2026. Adapun nantinya arahan-arahan yang akan diberikan dari stakeholder akan memberikan insight bersama-sama, sebagaimana sesuai tema RKAT 2022 “Membangun Kebersamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas dan Mandiri” agar kolaborasi untuk membangun Kota Bekasi dapat terwujud.

Drs. Sudarsono, M.Si mengatakan Lembaga Zakat juga harus mengadakan RKAT sebagai upaya untuk mencapai evaluasi program, pijakannya pada presentase bobot untuk program anggaran kerjanya yang harus dituangkan di dalam program kerja tahunan. Tentu implementasinya apa yang menjadi rencana awal. 

H. Nasro Dwiprana menjelaskan kegiatan LAZ UCare diharapkan bisa dapat bekerjasama baik di kegiatan-kegiatan yang tergabung dengan pemerintah kota Bekasi agar masalah sosial yang ada bisa dapat tertanggulangi. 

Wakil Ketua III BAZNAS JABAR H. Achmad Ridwan menyatakan kesehatan sebuah LAZ dengan pendekatan Zakat Core Principle (ZCP) akan mengukur sebuah kesehatan LAZ. Zakat Core Principle dijadikan arahan sekaligus pedoman untuk pengelolaan zakat internasional yang berlaku di semua negara termasuk Indonesia.

Dengan UCare menerapkan tools ZCP maka akan mudah menjadi mitra-mitra NGO luar negeri karena mereka melihat Lembaga yang sudah best practice.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement