Kamis 23 Dec 2021 17:50 WIB

Polda DIY Terapkan Aturan Ganjil dan Genap di Jalur Wisata

Polisi juga akan menertibkan kerumunan di lokasi wisata jika sudah melebihi kapasitas

Warga berwisata di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Ahad (10/10). Pantai Parangtritis ramai dikunjungi warga meski status belum dibuka sejak PPKM Darurat lalu. Sehingga pengunjung masuk tanpa ada membayar retribusi masuk kawasan pantai. Tetapi, ekonomi bergeliat imbas ramainya pengunjung pada akhir pekan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga berwisata di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Ahad (10/10). Pantai Parangtritis ramai dikunjungi warga meski status belum dibuka sejak PPKM Darurat lalu. Sehingga pengunjung masuk tanpa ada membayar retribusi masuk kawasan pantai. Tetapi, ekonomi bergeliat imbas ramainya pengunjung pada akhir pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap di sepanjang jalur menuju tempat-tempat wisata di daerah ini selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Sesuai dengan instruksi pimpinan, pola ganjil genap akan kami terapkan pada lokasi-lokasi atau jalur-jalur menuju tempat wisata," kata Dirlantas Polda DIY di Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolda DIY, Kamis (23/12).

Menurut Iwan, penerapan ganjil genap ditujukan untuk mengendalikan jumlah pengunjung sehingga bisa mengantisipasi kerumunan di kawasan wisata. "Tempat-tempat wisata meskipun itu dibuka tetap harus menerapkan protokol kesehatan di antaranya adalah jumlah pengunjung yang bisa dikendalikan. Dengan pengendalian melalui ganjil genap ini harapan kita mobilitas masyarakat agak berkurang," kata dia.

Baca Juga

Menurut dia, pola ganjil genap akan diterapkan untuk kendaraan-kendaraan pribadi. "Untuk kendaraan-kendaraan umum atau pariwisata kita bebaskan dari potensi ganjil genap," kata dia.

Polda DIY akan mengumumkan penerapan ganjil dan genap sesuai tanggal yang telah ditentukan. "Sebagai contoh saya ambil salah satu objek wisata, Parangtritis mungkin akses menuju Parangtritis akan kami terapkan akan kami umumkan ke publik bahwa seusai dengan tanggalnya. Misal tanggal 25 berarti ganjil, hanya kendaraan-kendaraan ganjil yang boleh masuk di area wisata," kata dia.

Pengecekan kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap itu, kata dia, akan dilakukan oleh petugas Polri, TNI, serta tim gabungan lainnya di pos-pos yang ada. Selain menerapkan ganjil genap, menurut dia, petugas kepolisian yang bertugas di kawasan destinasi wisata memungkinkan melakukan pengendalian potensi kerumunan.

"Mana kala objek wisata itu dirasa penuh sesuai instruksi yang disampaikan dalam amanat apel, polisi akan mengambil langkah diskresi. Artinya jika memang sudah melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pengendalian agar tidak terjadi tumpukan-tumpukan masyarakat," ujar Iwan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement