REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdakwa mantan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin masih berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12). Saksi yang dihadirkan, advokat Maskur Husain yang juga tersangka dalam kasus penyuapan perkara penanganan kasus di KPK, tiba-tiba meminta majelis hakim mencabut laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sikap Maskur Husain yang sudah berkali-kali disidang baik sebagai saksi atau tersangka pada kasus yang sama, membuat Ketua Majelis Hakim M Damis terkejut. Hakim menilai langkah Maskur ingin mencabut BAP terkait keterangannya terhadap Azis Syamsuddin ini mengganggu proses peradilan dan membahayakan orang lain.
Awal dari upaya pencabutan BAP ini ketika pernyataan Maskur Husain yang menyebut ia tidak tahu siapa yang mengenalkan Stepanus Robin rekan tersangkanya dengan M Syahrial dalam kasus suap perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Padahal dalam keterangan sebelumnya, Maskur menyebut Azis Syamsuddin yang memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Saya tidak tahu Robin berkenalan, siapa yang mengenalkan, saya tidak tahu," ujar Maskur ketika ditanya Hakim soal siapa yang memperkenalkan Robin dengan M Syahrial di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Keterangan Maskur yang berbeda inipun ditegaskan kembali oleh Hakim Damis, dengan meminta saksi berkata jujur atau sesuai BAP. "Kenapa keterangan Anda bisa berbeda seperti saat penyidikan?" tanya Hakim Damis.
Dalam keterangan Maskur di BAP nomor 61, jelas Hakim, Maskur sendiri saat itu yang menyebut, bahwa Azis Syamsuddinlah yang memperkenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dengan M Syahrial. "Gimana dengan keterangan Anda di BAP ini," tanya Hakim Damis lebih lanjut.
Hakim meminta saksi berkata jujur, kenapa ada keterangan yang berbeda saat di persidangan dan di BAP. Sebab, hal ini ada kaitannya dengan nasib terdakwa dalam hal ini, Azis Syamsuddin.
Maskur lalu menjawab, apa yang ia sampaikan dalam BAP saat penyidikan, itu karena kesalahan pribadinya menyimpulkan sendiri terkait perkataan Robin. Seolah ia menyimpulkan Robin dan M Syahrial bertemu atas prakarsa Azis Syamsuddin.
"Saya menyimpulkan itu karena Robin menyampaikan kepada saya, bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut namanya, sehingga saya menduga pastinya mereka bertemu," ujar Maskur.
Hakim pun heran kenapa saksi membuat keterangan dalam BAP seperti ini, dan berubah di persidangan. Sebab hal itu sangat berbahaya dalam proses persidangan dan bagi orang lain. Maskur mengaku saat diperiksa untuk pembuatan BAP saat itu ia juga dalam keadaan panik.
Karena itu, Maskur meminta kepada Majelis Hakim untuk mengubah BAP itu di persidangan. "Saya memohon kepada Yang Mulia dapatkah saya mengubah BAP itu di persidangan ini," kata Maskur.
Permintaan Maskur itu ditolak Majelis Hakim. Maskur Husain mengaku tidak pernah dipaksa, diancam, ditekan penyidik saat dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP. Maskur hanya menyebut saat diperiksa ia dalam kondisi panik sehingga menyimpulkan sesuatu yang tidak sebenarnya terjadi.
Namun Hakim Ketua Damis menegaskan saksi tidak bisa mencabut keterangannya dalam BAP untuk disesuaikan di persidangan. "Tidak beralasan saudara mencabut BAP, tidak perlu kita menghadirkan penyidik, tanpa alasan itu kemudian keterangan mencabut di depan persidangan, tidak beralasan," tegas Hakim Damis.