REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Adapun komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja bersama (PKB) antara Transjakarta dengan Serikat Pekerja.
Perjanjian kerja bersama (PKB) tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya, mengatakan, pertama kalinya PKB Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.
"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12).
Menurutnya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Menurutnya, proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.