Kamis 23 Dec 2021 20:51 WIB

Transjakarta Buat Perjanjian Kerja Sejahterakan Karyawan

Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pekerja menunggu bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya yang dilakukan melalui perjanjian kerja bersama serikat pekerja.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pekerja menunggu bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya yang dilakukan melalui perjanjian kerja bersama serikat pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Adapun komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja bersama (PKB) antara Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Perjanjian kerja bersama (PKB) tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya, mengatakan, pertama kalinya PKB Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12).

Menurutnya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Menurutnya, proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.