Kamis 23 Dec 2021 21:38 WIB

Karyanya Dijual Bajakan di Jerman, Eric Clapton tidak Tuntut Denda

CD bajakan Eric Clapton dijual secara daring oleh seorang wanita di Jerman.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
CD bajakan Eric Clapton dijual secara daring oleh seorang wanita di Jerman (Foto: Eric Clapton)
Foto: Reuters
CD bajakan Eric Clapton dijual secara daring oleh seorang wanita di Jerman (Foto: Eric Clapton)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Eric Clapton mengatakan bahwa gitaris itu tidak akan menuntut denda hampir senilai 4.000 dolar AS (sekitar Rp 57 juta) kepada seorang wanita Jerman yang berusaha menjual karya bajakan Clapton secara daring. Sebelumnya, seorang wanita yang menaruh CD Clapton di eBay, tanpa sepengetahuan manajemen itu.

Mereka mengeluarkan pernyataan kepada klub penggemar gitaris itu, dengan mengklarifikasi peran Clapton dalam situasi tersebut, serta mengapa mereka mengejar tindakan hukum. Seperti yang dijelaskan oleh manajemen Clapton, Jerman adalah salah satu dari beberapa negara, di mana penjualan CD bajakan ilegal dan biasanya berkualitas buruk marak terjadi. Akibatnya, Clapton dan sejumlah besar artis dan perusahaan rekaman terkenal lainnya menyewa pengacara Jerman untuk membatasi penjualan bajakan.

Baca Juga

“Pengacara dan tim manajemen Eric Clapton (bukan Eric secara pribadi) mengidentifikasi apakah barang yang ditawarkan untuk dijual adalah ilegal, dan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa itu ditandatangani, tetapi setelah itu Eric Clapton tidak terlibat dalam kasus individu apa pun, dan 95 persen dari kasus itu diselesaikan sebelum pergi ke Pengadilan,” kata manajemen Clapton dilansir Rolling Stone, Kamis (23/12).

Manajemen menjelaskan bahwa tindakan ini bukan niat untuk menargetkan individu yang menjual CD terisolasi dari koleksi mereka sendiri, melainkan kepada pembuat salinan tidak sah itu. Dalam kasus seorang individu yang menjual barang-barang yang tidak sah dari koleksi pribadi, jika telah menerima surat berhenti maka barang-barang yang melanggar ditarik.

Namun, wanita itu, Gabriele P tidak mematuhi perintah penghentian itu. Kemudian, manajemen mempersilahkan pengacara mengajukan gugatan. Upaya Gabriele P. untuk membatalkan kasus itu ditolak dan, sebagai hasilnya, hakim memerintahkannya untuk membayar biaya hukum sebesar 4.000 dolar AS untuk kedua belah pihak.

Namun, tim Clapton akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan lain. Ketika fakta lengkap dari kasus khusus ini terungkap dan jelas, manajemen Eric Clapton memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut, seperti menagih biaya yang diputuskan Pengadilan.

Kemudian, jika Gabriele P. mengulangi tidakannya itu, maka dia akan menghadapi denda 250 ribu euro (sekitar Rp 4 miliar) atau enam bulan penjara. Dengan menindak pembajakan, penggemar Clapton dapat menantikan perilisan lagu barunya “Heart of a Child”, yang dia tulis bersama dengan temannya Robin Monotti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement