Kamis 23 Dec 2021 21:49 WIB

Karangan Bunga untuk Said Aqil Berdatangan, Padahal Pemilihan Ketum PBNU Belum Dimulai

Pemilihan dan penetapan ketum baru PBNU dijadwalkan Kamis malam pukul 22.00 WIB.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berjalan keluar usai mengikuti sidang pleno pada Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Kamis (23/12/2021). Sidang pleno tersebut beragendakan laporan pertanggungjawaban PBNU periode 2015-2021.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berjalan keluar usai mengikuti sidang pleno pada Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Kamis (23/12/2021). Sidang pleno tersebut beragendakan laporan pertanggungjawaban PBNU periode 2015-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Muhyiddin, Mursalin Yasland

Belasan karangan bunga yang bertuliskan ucapan selamat untuk Said Aqil Sirodj karena terpilih lagi sebagai ketua umum PBNU muncul di sekitar area Kampus Universitas Lampung, Kamis (23/12). Padahal, proses pemilihan dan penetapan ketua umum periode berikut PBNU belum dimulai.

Baca Juga

Karangan bunga itu berasal dari berbagai pengurus, di antaranya ketua PWNU Jawa Timur, ketua PWNU Sulawesi Selatan, ketua PWNU Jawa tengah, hingga ketua GP Ansor. Karangan bunga itu dibiarkan berjejer di sekitar area Universitas Lampung yang menjadi lokasi rapat pleno pemilihan Rais Aam dan ketua umum PBNU.

Proses pemilihan ketua umum PBNU sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini juga masih berlangsung pemilihan Rais Aam PBNU periode 2021-2026 di Gedung Serba Guna Kampus Universitas Lampung.

Digadang-gadang ada tiga kandidat yang maju dalam proses pemilihan ketua umum PBNU yakni Said Aqil Sirodj, Yahya Cholil Staquf, dan As'ad Said Ali. Dua nama awal menjadi kandidat terkuat dalam pemilihan ini, sementara As'ad jika jadi maju bakal sebagai kuda hitam.

Ketua Komite Pengarah Muktamar Ke-34 NU, M Nuh, menjelaskan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi apabila tak menemukan titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara. Nuh menjelaskan pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon ketua umum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.

"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon ketua umum," ujar Nuh di Lampung, Kamis.

Ia menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum," kata dia.

In Picture: Sidang Pleno Pertanggungjawaban PBNU

photo
Suasana sidang pleno pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Kamis (23/12/2021). Sidang pleno tersebut beragendakan laporan pertanggungjawaban PBNU periode 2015-2021. - (Antara/Hafidz Mubarak A)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement