Kamis 23 Dec 2021 22:19 WIB

Kasus Bermodus Karantina Bermunculan di Saat Kasus Omicron Bertambah

Pemerintah diminta memperketat pengawasan karantina pelaku perjalanan internasional.

Red: Indira Rezkisari
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah, Antara

Kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia bertambah menjadi delapan kasus. Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penerapan karantina bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

"Yang perlu diperhatikan adalah konsistensi pengawasannya dalam melakukan karantina," katanya dalam acara "Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" yang diikuti secara daring, Kamis (23/12). Menurut dia, pengawasan harus diperketat terutama terhadap pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina mandiri.

"Kalau monitoringnya tidak ketat, yang bahaya itu ketika karantina itu ada kebobolan. Itu bisa terjadi terutama mereka yang karantina di hotel, tempat pribadi," tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah jumlah masa karantina bagi WNA/WNI yang baru datang dari luar negeri. Menurut dia, hal itu merupakan langkah tepat untuk mencegah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Saya rasa langkah yang cukup tepat, tentu saja dengan ditunjang dengan tes, jadi tidak hanya karantina untuk melakukan skrining sehingga mereka yang masuk, benar-benar yang risiko rendah," katanya.

Pengawasan karantina penting karena pelanggaran terkait karantina sudah ditemukan. Terbaru adalah dua pria yang diringkus Polresta Tangerang dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial S (41 tahun), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Juga SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Wahyu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar melalui laporan dari korban berinisial WYN (63), pria kelahiran Korea Selatan. WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia (WNI) hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan pada September 2021. Ketika tiba di Indonesia, dirinya ingin menjalani karantina mandiri di lokasi yang diinginkan.

“Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Berdasarkan laporan yang diterima, pada Selasa (24/8), anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di kawasan Tigaraksa. Usai anak buah korban mengutarakan keinginan dan tujuan korban, kedua tersangka menjanjikan dapat membantunya.

Para tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri. Lantas anak buah korban memberikan sejumlah uang yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S.

“Pada Rabu, 1 September 2021 korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan,” jelas Wahyu.

Hal itu membuat korban merasa tertipu dan merugi. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang. Polisi menangkap kedua pelaku pada Senin (20/12) di rumah masing-masing. Para pelaku langsung digiring ke Markas Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya ada kasus karantina selebgram Rachel Vennya. Kasus yang sudah divonis tersebut mengungkap faktanya adanya aparat yang membantu penyelewengan kebijakan karantina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement