REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan, Satgas BLBI telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 313 miliar. Hal ini Mahfud sampaikan terkait perkembangan yang diperoleh Satgas BLBI hingga Desember 2021.
"Pada tahap pertama pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI, Satgas telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 313.945.930.844,50," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (23/12).
Mahfud merinci, total PNBP itu berasal dari pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp 664.974.593,50 dan 7.637.606 dolar AS, termasuk
biad pengurusan Piutang Negara 10 persen. Kemudian, pembayaran obligor/debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp 172.619.040.001,00, termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Lalu, penjualan lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp 30.781.330.000,00, termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10 persen. "Sedangkan, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 meter persegi," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada delapan kementerian dan lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan nilai Rp 1149.894.359.449.
Selanjutnya, kata dia, Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap delapan obligor BLBI. "Perkembangan hingga saat ini, dari upaya penagihan tahap kedua tersebut, Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor (SS) yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 meter persegi," ungkap dia.
Mahfud menambahkan, hari ini, Kamis (23/12) pada pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah. Kelima daerah itu, yakni di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.
"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," ujar Mahfud.