REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Menjelang satu abad usia Nahdlatul Ulama (NU), Muktamar ke-34 menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian. Karena itu, Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) telah menghasilkan berbagai rumusan yang akan menjadi titik pijak kemandirian NU untuk memasuki abad keduanya.
Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU, Andi Najmi Fuadi mengatakan, pembahasan dalam Komisi Organisais ini menyangkut tentang sistem keuangan dan kekayaan NU. "Jadi sumber-sumber kekayaan NU selama ini salah satunya kan dari uang pangkal dan i'anah anggota atau uang bulanan," ujar Andi kepada Republika usai mengelar sidang Komisi Organisasi di Universitas Lampung (Unila), Bandar Lampung, Kamis (23/12).
Menurut Andi, pijaka hukum selama ini tidak secara tegas mewajibkan iuran bulanan tersebut. Karena itu, menurut dia, Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU memutuskan bahwa klausul itu harus ada perubahan redaksi, sehingga menjadi implementatif.
"Jadi sskarang itu ditambahkan kata wajib dan pasal itu menjadi implementatif," ucap Andi.