Jumat 24 Dec 2021 08:21 WIB

Proses Pengosongan Sisa Lahan UIII tanpa Kendala

Sikap kooperatif warga tak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan tim.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menghadiri kegiatan sekaligus melakukan penanaman secara simbolis bersama Rektor UIII, Komaruddin Hidayat pada acara Ceremoni Penghijauan di lingkungan Kampus Universitas Islam Indonesia (UIII), Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (24/11). Sebanyak 500 bibit pohon di tanam di area sekitar kampus UIII Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menghadiri kegiatan sekaligus melakukan penanaman secara simbolis bersama Rektor UIII, Komaruddin Hidayat pada acara Ceremoni Penghijauan di lingkungan Kampus Universitas Islam Indonesia (UIII), Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (24/11). Sebanyak 500 bibit pohon di tanam di area sekitar kampus UIII Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Proses pengosongan 61 bidang lahan  pada proyek pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (23/12) berlangsung tanpa kendala.

Tim Pengosongan Lahan berhasil mengosongkan sebanyak 27 bidang lahan garapan dari total target 61 bidang lahan. Selanjutnya, pada 24 Desember 2021, tim akan melanjutkan penyisiran ke-61 bidang lahan untuk mengkonfirmasi kembali bahwa lahan tersebut sudah benar-benar kosong.

"Alhamdulillah pengosongan lahan UIII berjalan tanpa kendala, berlangsung dengan kondusif, warga sangat kooperatif, mengosongkan bangunan dan lahan garapan mereka secara sukarela," ujar Ketua Tim Pengosongan Lahan, Ajang Pradita kepada awak media di lokasi Pembangunan Kampus UIII Depok, Kamis (23/12).

Menurut Ajang, sikap kooperatif warga tak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan tim, dan informasi yang diberikan kepada masyarakat saat menerima uang santunan, bahwa tujuh hari setelah warga penggarap menerima dana santunan, atau uang kerahiman maka mereka berkewajiban untuk mengosongkan lahannya.

“Karena memang warga sudah mendapat sosialisasi bahwa tujuh hari setelah mereka menerima dana santunan yang dimaksud mereka berkewajiban untuk mengosongkan lahannya," terangnya.

Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Fisik UIII, Syafrizal mengapresiasi kerja Tim yang terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Kementerian Agama, Satpol PP, TNI, Polri, Kelurahan, Kecamatan dan Pemda Depok yang senantiasa mengawal agenda tersebut.

“Kesan saya di lapangan sangat kondusif sekali, tentu tak lepas dari kerja kawan-kawan tim yang senantiasa bekerja diawali dengan sosialisasi, hingga kerja-kerja pendekatan persuasif,” tuturnya.

Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag), Misrad menjelaskan, pihaknya bersama tim akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan, lahan yang sebelumnya dilakukan pengosongan benar-benar telah ditinggalkan oleh warga.

"Dalam pengosongan lahan, kita gunakan juga untuk menyisir kembali, ada beberapa pohon yang belum kita bersihkan, dan ada bangunan yang meminta waktu untuk mengambil sebagian barang-barang yang bisa dimanfaatkan kembali seperti kayu dan seng, setelah itu harus benar-benar bersih. Jadi kita akan memastikan itu betul-betul kosong," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement