Polda DIY Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata

Red: Yusuf Assidiq

Andong wisata membawa wisatawan berkeliling di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta.
Andong wisata membawa wisatawan berkeliling di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap di sepanjang jalur menuju tempat-tempat wisata di daerah ini selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan, pola ganjil genap akan kami terapkan pada lokasi-lokasi atau jalur-jalur menuju tempat wisata," kata Dirlantas Polda DIY di Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolda DIY.

Menurut Iwan, penerapan ganjil genap ditujukan untuk mengendalikan jumlah pengunjung sehingga bisa mengantisipasi kerumunan di kawasan wisata.

"Tempat-tempat wisata meskipun itu dibuka tetap harus menerapkan protokol kesehatan di antaranya adalah jumlah pengunjung yang bisa dikendalikan. Dengan pengendalian melalui ganjil genap ini harapan kita mobilitas masyarakat agak berkurang," kata dia.

Menurut dia, pola ganjil genap akan diterapkan untuk kendaraan-kendaraan pribadi. "Untuk kendaraan-kendaraan umum atau pariwisata kita bebaskan dari potensi ganjil genap," kata dia.

Polda DIY akan mengumumkan penerapan ganjil dan genap sesuai tanggal yang telah ditentukan. "Sebagai contoh saya ambil salah satu objek wisata, Parangtritis mungkin akses menuju Parangtritis akan kami terapkan akan kami umumkan ke publik bahwa seusai dengan tanggalnya. Misal tanggal 25 berarti ganjil, hanya kendaraan-kendaraan ganjil yang boleh masuk di area wisata," kata dia.

Pengecekan kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap itu, akan dilakukan oleh petugas Polri, TNI, serta tim gabungan lainnya di pos-pos yang ada. Selain menerapkan ganjil genap, menurut dia, petugas kepolisian yang bertugas di kawasan destinasi wisata memungkinkan melalukan pengendalian potensi kerumunan.

"Mana kala objek wisata itu dirasa penuh sesuai instruksi yang disampaikan dalam amanat apel, polisi akan mengambil langkah diskresi. Artinya jika memang sudah melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pengendalian agar tidak terjadi tumpukan-tumpukan masyarakat," ujar Iwan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tersangka Video Asusila di Bandara Yogya Trauma Masa Lalu

Polisi Jelaskan Kasus Tindak Pornografi di YIA

Polisi Terjunkan Polwan untuk Tangkap Siskaee, Ini Alasannya

Operasi Zebra DIY Fokus Cegah Penyebaran Covid-19

Longsor di Jalur Wisata Senggigi NTB

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark