Jumat 24 Dec 2021 11:02 WIB

Presiden Korsel Moon Jae-in Ampuni Mantan Presiden Park Geun-hye

Park Geun-hye presiden demokratis Korsel pertama yang diturunkan dari jabatannya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di hukum 20 tahun penjara karena korupsi. Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in mengabulkan permohonan pengampunan mantan Presiden Park Geun-hye yang dipenjara atas kasus korupsi.
Foto: google.com
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di hukum 20 tahun penjara karena korupsi. Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in mengabulkan permohonan pengampunan mantan Presiden Park Geun-hye yang dipenjara atas kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL --  Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in mengabulkan permohonan pengampunan mantan Presiden Park Geun-hye yang dipenjara atas kasus korupsi. Pengumuman Kementerian Kehakiman Korsel ini disampaikan menjelang pemilihan presiden tahun depan.

Park Geun-hye merupakan presiden demokratis Korsel pertama yang diturunkan dari jabatannya. Pengadilan Konstitusi memenangkan hasil pemungutan suara parlemen atas pemakzulannya pada 2017 yang digelar karena skandal yang melibatkan dua kepala perusahaan multinasional Samsung Electronics.

Baca Juga

Ia diturunkan setelah dinyatakan bersalah berkolusi dengan tangan kanannya menerima puluhan miliar won dari kolongmerat besar. Dana tersebut mengalir ke keluarganya dan yayasan nonprofit yang ia dirikan.  

Pada Januari lalu pengadilan tinggi Korsel memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Park atas dakwaan penyupan, kasus yang menjatuhkannya dari kursi presiden. Putusan tersebut mengakhiri proses hukum kasus Park dan untuk pertama kalinya membuka kemungkinan pengampunan.

Namun pendahulu Park, mantan Presiden Lee Myung-bak yang juga dipenjara atas kasus korupsi tidak dapat pengampunan."Kami telah memasukan mantan Presiden Park untuk mengatasi sejarah yang tidak menguntungkan, mewujudkan persatuan rakyat dan memberi kesempatan untuk mengambil langkah baru menuju masa depan," kata Menteri Kehakiman Korsel Park Beom-kye dalam konferensi pers, Jumat (24/12).

Keputusan itu diambil setelah banyak pendukung dan politisi partai konservatif Partai Kekuatan Rakyat yang kini oposisi pemerintah mendesak Park diampuni sebelum pemilihan presiden bulan Maret Kandidat dari Partai Demokrat yang kini berkuasa, Lee Jae-myung dan kandidat Partai Kekuatan Rakyat Yoon Suk-yeol bersaing ketat dalam jajak pendapat akhir-akhir ini.

Politisi dari partai oposisi mengatakan Park mengalami masalah kesehatan selama dipenjara. Termasuk menjalani operasi bahu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement