REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022. Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan industri hasil tembakau dianggap kondisinya sama saja dengan sebelum pandemi Covid-19.
"IHT itu mata rantai, ketika ada masalah hulu maka ada di hilir, sehingga itu yang kita selalu suarakan kepada pengambil kebijakan. Celakanya kemarin itu ini baru kemarin RAPBN kan dipatok target cukai pada 2022 Rp 203 triliun," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/12).
Budidoyo menyebut target kenaikan tersebut bisa dijadikan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok. Dia menjelaskan pihaknya sudah berusaha berteriak menolak kenaikan itu, tetapi tidak digubris.
"Tapi mau apa lagi, mau demo juga tidak mempan," ucapnya.
Budidoyo menegaskan bahayanya kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. "Tidak gampang misalnya pabrikan mau menaikkan sesuai dengan itu karena mengingat daya beli masyarakat dan sebagainya," jelasnya.
Dia menganggap kenaikan cukai rokok bakal berimbas ke meningkatnya rokok ilegal. Apalagi, kata Budidoyo, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang bisa dijangkau.
"Misalnya ada wacana kenaikan, itu sudah pabrik ilegal sudah mulai banyak dengan harga terjangkau karena memang rokok itu elastis, jadi kalau enggak bisa premium ya yang menengah atau yang miriplah," katanya.
Pemerintah akhirnya menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen awal tahun depan. Angka ini tercatat sedikit lebih rendah dari kenaikan tahun ini sebesar 12,5 persen.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Pada tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.
"Kenaikan tarif rata-rata cukai bapak presiden memberikan arahan antara 10-12,5 persen, kita menetapkan 12 persen pada 2021 dan nanti akan berlaku 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12).
Tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022. Dengan begitu, tak ada lagi kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini, di mana tarif baru cukai rokok baru berlaku pada 1 Februari 2021.
Pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok elektrik dan HPTL sebesar 17,5 persen.