REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi dan 25.833 gram sabu. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka, yaitu SA dan PR.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut sedianya akan diedarkan pelaku untuk perayaan pergatian malam tahun baru di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. "Dua tersangka dan barang bukti 25.833 gram sabu serta 30 ribu tutir ekstasi kita sita," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (24/12).
Menurut Erdi, kasus peredaran narkotika ini diungkap polisi pada Selasa (7/12) di Jl Peta, Kota Bandung. Awalnya, kata dia, polisi menangkap SA yang kedapatan membawa sabu. Dari hasil penangkapan itu, kata dia, polisi melakukan pengembangan hingga ke Banten. "Tersangka lainnya kita amankan di sebuah hotel di Cilegon, Banten," ujar dia.
Tersangka SA, lanjut Erdi, mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam hingga 20 tahun penjara. "Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tutur dia.