'Pengetahuan Memilih Wakaf Penting Supaya Terhindar dari Sengketa'

Rep: my40/ Red: Fernan Rahadi

Managing Director BKPWI, Roy Renwarin, saat menyampaikan materi dalam kelas Literasi Ekonomi Syariah #22, Kamis (23/12) siang.
Managing Director BKPWI, Roy Renwarin, saat menyampaikan materi dalam kelas Literasi Ekonomi Syariah #22, Kamis (23/12) siang. | Foto: Tangkapan Layar Zoom

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Harta benda wakaf adalah aset yang harus dilindungi secara legal. Perlindungan harta benda wakaf harus dilakukan dengan serangkaian proses yang legal pula. Ketidakpatuhan pada proses legal dapat berakibat pada sengketa perwakafan hingga hilangnya aset wakaf dan kerugian ekonomi. 

Mengingat pentingnya pengetahuan terkait sengketa perwakafan tersebut, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) bekerja sama dengan Bank Indonesia kembali menggelar Kelas Literasi Ekonomi Syariah Batch 22 dengan judul “Mitigasi Sengketa Perwakafan”. 

Acara yang diselenggarakan pada Kamis (23/12) melalui platform Zoom ini membahas bagaimana tata cara berwakaf baik benda tidak bergerak dan bergerak, apa saja peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), apa kekuatan hukum dari Akta Ikrar Wakaf (AIW), sampai dengan bagaimana penanganan sengketa perwakafan di Pengadilan Agama. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Zuhdi Muhdhor menyampaikan bahwa pengetahuan terkait memilih wakaf sangat penting untuk dimiliki agar dapat terhindar dari adanya sengketa perwakafan. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa wakaf itu sesuatu yang saat ini sangat ditekankan untuk dipilih-pilih. Jangan sembarang wakaf kalau benda yang diwakafkan itu tidak mengandung nilai produktif. Akan banyak menganggurnya nanti, akan banyak percuma, jika benda wakaf tidak dapat digunakan secara produktif," kata Zuhdi, yang juga merupakan Hakim Pengadilan Agama Sleman dan Anggota BWI DIY tersebut.

Sementara itu, Managing Director BKPWI Roy Renwarin menyampaikan visi misi dan posisi dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI). "Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) mendukung supaya wakaf lebih termobilisasi. YEWI melengkapi sebagai elemen katalis, jadi memang dari awal tidak di-setting sebagai nazir, tapi lebih banyak sebagai katalis supaya seluruh komponen dan ekosistem perwakafan ini dapat lebih termobilisasi,” kata Roy. 

Lebih lanjut, Roy setiap kegiatan YEWI sendiri wajib berkoordinasi dengan otoritas, dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI) dan regulator dalam hal ini adalah Kemenag RI. Selain adanya koordinasi, juga selalu ada arahan, laporan, dan evaluasi terkait dengan setiap langkah yang YEWI lakukan karena ini merupakan suatu tanggung jawab. Tanggung jawab ini dilakukan dengan menyampaikan edukasi yang benar agar tidak terjadi malpraktik.

“Harapannya apa yang disampaikan dalam webinar ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan mengenai perwakafan di Indonesia. Semoga ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin maju dan berkembang,” kata Hamidah Nafira, selaku MC yang sekaligus menutup acara ini. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Ada 62 Bank Wakaf Mikro di Indonesia

BPKH: Arab Saudi Buka Peluang Investasi Aset di Makkah Madinah 

Kemenag Sumbar Gelar Festival Literasi Zakat Wakaf

KASA telah Mengumpulkan Rp 119 Miliar Dana Wakaf Masjid Hijau

BWI-Pemkot Surabaya Kembangkan Wakaf

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark