Ahad 26 Dec 2021 00:05 WIB

Tiga Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pidana dan Pemecatan

Panglima TNI sudah menginstruksikan pemberian hukuman tambahan pemecatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12). Akibat insiden itu, sepasang remaja bernama Handi Saputra (18 tahun) serta Salsabila (14) meninggal dunia.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,”  kata Tatang dalam keterangan tertulis resminya, Sabtu (25/12).

Baca Juga

Tatang menuturkan, TNI AD juga siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah merespons hal tersebut. Ia memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.

Prantara mengatakan, saat ini, tiga oknum anggota TNI AD tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan. Pertama, Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian, anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yakni Kopral Dua DA. Dia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopral Dua Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia ditangani di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menambahkan, ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Adapun kasus meninggalnya dua remaja korban kecelakaan lalu lintas yang mayatnya ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah, mulai terkuak. Polresta Bandung yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas penyelidikan ke Pomdan III Siliwangi. Ada dugaan kuat pelakunya anggota TNI-AD yang bertugas di Kodam III Siliwangi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِيْنَ اسْتُضْعِفُوْا لِلَّذِيْنَ اسْتَكْبَرُوْا بَلْ مَكْرُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ اِذْ تَأْمُرُوْنَنَآ اَنْ نَّكْفُرَ بِاللّٰهِ وَنَجْعَلَ لَهٗٓ اَنْدَادًا ۗوَاَسَرُّوا النَّدَامَةَ لَمَّا رَاَوُا الْعَذَابَۗ وَجَعَلْنَا الْاَغْلٰلَ فِيْٓ اَعْنَاقِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ هَلْ يُجْزَوْنَ اِلَّا مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Dan orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri, “(Tidak!) Sebenarnya tipu daya(mu) pada waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami agar kami kafir kepada Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya.” Mereka menyatakan penyesalan ketika mereka melihat azab. Dan Kami pasangkan belenggu di leher orang-orang yang kafir. Mereka tidak dibalas melainkan sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.

(QS. Saba' ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement