REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga menjadi pelaku atas meninggalnya sepasang remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, kini resmi ditahan. Ketiganya ditahan di Satuan Polisi Militer.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya, Sabtu (25/12).
Tatang mengungkapkan, tiga anggota TNI AD itu sudah diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Kemudian, Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ketiganya juga mendapatkan hukuman tambahan pidana, yakni dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Menurut dia, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. "Serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas dia.
"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Salsabila serta keluarganya," tutur Tatang Subarna.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya agar ketiga pelaku diproses secara hukum. Bahkan, Andika menyebut, tiga anggota TNI AD itu terancam pidana penjara seumur hidup.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12).