REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat tiga oknim TNI AD, yang terlibat pembuangan jenazah korban kecelakaan ke sungai mendapat apresiasi dari pelbagai pihak, termasuk dari kelompok milenial.
Koordinator Bidang Keamanan dan Kesejahteraan Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Syahrul Ramadhani mengatakan, keputusan yang diambil oleh Andika Perkasa tersebut merupakan bentuk ketegasan dan konsekuensi yang harus diterima oleh ketiga personel tersebut.
“Ketiga personel tersebut telah melakukan kejahatan yang sangat biadab. Keputusan yang diberikan oleh Jenderal Andika Perkasa untuk memecat mereka adalah kebijakan yang sangat tepat,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (25/12).
Syahrul menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI AD itu telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
“Mereka bertiga telah melakukan pelanggaran berlipat, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun,” ucap dia.
Selain itu, Syahrul juga menyinggung perihal ditemukannya jasad dua korban di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12) yang dilaporkan oleh Polda Jawa Tengah.
“Dua jasad yang ditemukan di kawasan Sungai Sarayu itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg, namun korban tersebut dikabarkan hilang setelah mengalami kecelakaan, itu kan aneh, sampai akhirnya pihak kepolisian dari Kapolda Jawa Tengah melaporkan perihal penemuan dua mayat yang hilang tersebut,” jelas dia.
Seperti diketahui, peristiwa tabrakan yang terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12) tersebut diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Pelaku tabrakan dan pembuang jasad sepasang remaja tersebut diduga merupakan tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD). Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memerintahkan, agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam siaran persnya, Jumat (24/12).