REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan suami eks bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryawati, Bambang Aditya. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
"Saksi dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Ahad (26/12).
Dia mengatakan, keterangan Bambang Aditya selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Pemeriksaan Bambang dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (23/12) lalu.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan. Namun, lembaga antirasuah itu belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih terus melengkapi alat bukti. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ketika penyidikan sudah dirasa cukup.
"Sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," kata Ali lagi.
Terkait perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali. Penggeledahan dilakukan di kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah pada Rabu (27/11) lalu.