Ahad 26 Dec 2021 13:20 WIB

Azis Syamsuddin Terancam Pasal Menghalangi Penyidikan

KPK analisis kemungkinan jerat Azis Syamsuddin dengan pasal menghalangi penyidikan.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
KPK analisis kemungkinan jerat Azis Syamsuddin dengan pasal menghalangi penyidikan. Foto terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021).  -ilustrasi-
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK analisis kemungkinan jerat Azis Syamsuddin dengan pasal menghalangi penyidikan. Foto terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). -ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis kemungkinan menjerat tersangka suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin dengan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan. Hal tersebut menyusul fakta persidangan yang diungkapkan eks bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat memberikan keterangan untuk terdakwa Azis Syamsuddin.

"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (26/12).

Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan. Jaksa KPK, kata dia, tentu akan menggali dan melakukan pengecekan silang atau memeriksa kembali keterangan tersebut dengan saksi dan alat bukti lain.

Ali mengatakan, KPK juga akan mengonfirmasi kembali kepada terdakwa Azis Syamsudin terkait keterangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan sekaligus pada waktu nanti ketika politisi Golkar itu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. "Tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," katanya.

Aturan merintangi penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Ali mengatakan bahwa KPK juga harus mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan pengenaan pasal tersebut

Sebelumnya, Rita Widyasari saat memberikan kesaksian mengaku kalau disuruh terdakwa Azis Syamsuddin untuk mengakui pemberian suap Rp 8 miliar kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Perintah tersebut dilakukan Azis saat menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12).

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement