Ahad 26 Dec 2021 21:29 WIB

Tahun Depan, Himbara Optimis Penyaluran Kredit Sindikasi Membaik

Meningkatnya kredit sindikasi seiring dengan membaiknya iklim ekonomi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di masa pandemi.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di masa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang akhir tahun, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berupaya memacu pembiayaan sindikasi. Hal ini seiring pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencatat penyaluran kredit sindikasi sebesar Rp 15,4 triliun pada kuartal III 2021. Adapun realisasi ini terdiri dari 10 pipeline yang didominasi sektor kelistrikan, transportasi, dan agribisnis.

Baca Juga

“Sampai akhir tahun ini atau pada kuartal IV 2021, terdapat empat pipeline yang saat ini menjadi prioritas BRI diselesaikan, pipeline tersebut diperoleh dari sektor mining, agribisnis, dan infrastructure dengan total plafond sebesar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/12).

Melihat kondisi perekonomian 2022, lanjut Aestika, perseroan memprediksi pembiayaan sindikasi masih cukup besar serta dukungan penyelesaian proyek strategis nasional. Adapun strategi BRI dalam mendorong pertumbuhan kredit sindikasi dengan selective pipeline dengan mengutamakan sektor sektor yang memiliki resiliensi tinggi dari pandemi.

“Seperti agribisnis, serta menyasar sektor yang berdampak/ memicu pertumbuhan ekonomi seperti infrastruktur, manufaktur dan kelistrikan,” ucapnya.

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyebut pembiayaan sindikasi masih berjalan sesuai pipeline pada kuartal III 2021. Bank pelat merah ini juga telah menyelesaikan kesepakatan sindikasi bernilai puluhan triliun. Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan perseroan telah melakukan closing sejumlah new deals dengan total sekitar ekuivalen sebesar Rp 57 triliun, porsi perseroan sebesar Rp 20 triliun atau sekitar 35 persen

"Sampai akhir tahun 2021, kami memproyeksikan bisnis sindikasi masih dapat tumbuh seiring kondisi perekonomian nasional yang membaik,” ucapnya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement