REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menyatakan di wilayah itu saat ini sudah ada 12 pondok pesantren (ponpes) yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pusat.
Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari saat dihubungi mengatakan jumlah pondok pesantren yang terdaftar dan memiliki izin operasional ini terus bertambah dari sebelumnya hanya enam ponpes.
"Saat ini jumlah pondok pesantren di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional menjadi 12 ponpes, kita mengimbau pondok pesantren lainnya yang ada di Rejang Lebong agar segera mengurus perizinannya sehingga terdaftar resmi," kata dia, Ahad (26/12).
Dia menjelaskan, pondok pesantren yang lebih dahulu telah terdaftar dan mengantongi izin dari Kemenag pusat ini ialah Ponpes Ar Rahmah, Ponpes Muhammadiyah, Miftahul Jannah, Ulumul Quran Hidayatullah, Imam Asy-Syafii dan Ponpes Al Makbul. Sedangkan tiga pondok pesantren yang perizinannya baru turun ialah Ponpes Nasihatul Khoir, Ponpes Azohiri dan Ponpes Hidayatullah.
Satu lagi pesantren yang perizinannya masih dalam proses, yakni Ponpes Al Fatah. Selain itu, ditambah dengan tiga pondok pesantren lainnya, yaitu Ponpes Darrul Ma'arif Tanjung Beringin, Ponpes Al Kautsar, Ponpes Tahfiz Qur'an Hidayatullah, dan Ponpes Hidayatul Fallah.
Menurut dia, keberadaan pondok pesantren tersebut harus terdaftar dan memiliki izin operasional sehingga mendapatkan bantuan pemerintah seperti mendapatkan dana BOS. Ijazah yang dikeluarkan juga resmi dan diakui sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja.