JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin, dengan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan. Hal tersebut menyusul fakta persidangan yang diungkapkan eks bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. "Kami akan analisis apakah ada kemungkinan pengembangan ke...
Berita Lainnya