Senin 27 Dec 2021 08:59 WIB

Otoritas Palestina Kecam Serangan Pemukim Israel di Tepi Barat

Serangan pemukim terhadap properti Palestina adalah aksi teroris.

Rep: fergi nadira bach/ Red: Hiru Muhammad
 Warga Palestina bentrok dengan tentara Israel di desa Burqa dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2021. Bentrokan meletus setelah pemukim Israel tiba untuk memprotes di dekat desa tempat seorang pemukim dibunuh pekan lalu oleh warga Palestina.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Warga Palestina bentrok dengan tentara Israel di desa Burqa dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2021. Bentrokan meletus setelah pemukim Israel tiba untuk memprotes di dekat desa tempat seorang pemukim dibunuh pekan lalu oleh warga Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID,RAMALLAH--Otoritas Palestina (PA) mengecam serangan pemukim Israel terhadap kota-kota Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Ahad (26/12) waktu setempat. Selama beberapa hari belakangan, para pemukim Israel meningkatkan permusuhan dengan menyerang warga Palestina.

"Rakyat kami memiliki alat untuk membela hak-hak mereka, dan tidak ada yang boleh meremehkan potensi dan tekad rakyat kami," kata juru bicara PA Nabil Abu Rudeineh seperti dilansir laman Anadolu Agency, Senin (27/12).

Baca Juga

Abu Rudeineh menyebut serangan pemukim terhadap properti Palestina adalah aksi teroris. Orang-orang Palestina, lanjutnya, memiliki kemampuan dan tekad menggagalkan semua konspirasi yang dibuat untuk tujuan merugikan Palestina.

Abu Rudeineh meminta masyarakat internasional termasuk PBB, untuk segera campur tangan untuk memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.

Pemukim Israel telah meningkatkan serangan mereka di kota-kota Palestina dalam beberapa hari terakhir. Ini terjadi di tengah lonjakan kekerasan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan ada sekitar 650.000 pemukim yang tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki. Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Israel di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement