Senin 27 Dec 2021 16:06 WIB

Ombudsman Temukan Empat Masalah Penyaluran Bansos Kemensos, Perbaikan Ditunggu 30 Hari

Terdapat empat masalah utama penyaluran bansos oleh Kemensos pada masa pandemi Covid.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Ombudsman RI menyatakan, terdapat empat masalah utama penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) pada masa pandemi Covid-19. Foto: ilustrasi warga mengantre penyaluran bansos dari Kemensos.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ombudsman RI menyatakan, terdapat empat masalah utama penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) pada masa pandemi Covid-19. Foto: ilustrasi warga mengantre penyaluran bansos dari Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menyatakan, terdapat empat masalah utama penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) pada masa pandemi Covid-19. Ombudsman pun memberikan tenggat waktu 30 hari bagi Kemensos untuk memperbaiki empat persoalan itu.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menjelaskan, empat masalah utama itu ditemukan setelah pihaknya menerima 275 pengaduan dan 691 permintaan konsultasi non-laporan dari masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial selama periode Juni 2020-Oktober 2021. Pihaknya lantas menyelidiki persoalan ini sejak Juli hingga September 2021.

Baca Juga

Hasilnya ditemukan empat masalah penyaluran bansos, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Pertama, data penerima bansos (DTKS-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum sepenuhnya valid. Sebagai contoh, masih ditemukan penerima bansos yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari pemerintah daerah, bahwa kendati pemda telah menyampaikan usulan data terbaru, namun belum ditindaklanjuti pemutakhirannya oleh Kementerian Sosial," ujar Indraza dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (27/12).

Kedua, keberadaan mitra penyaluran bansos tidak merata di sejumlah desa. Indraza bilang, pihaknya juga menyayangkan belum adanya solusi yang tepat terhadap kendala penyaluran bantuan sosial ke wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T).

Ketiga, alur pendaftaran yang rumit dan cenderung berlarut. Menurut Indraza, hal ini terjadi karena terbatasnya anggaran dan kompetensi SDM pelaksana. Faktor penyebab lainnya adalah minimnya akses dan informasi terkait jenis dan mekanisme bantuan sosial yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Keempat, unit pengelolaan pengaduan Kemensos belum optimal. Ombudsman menemukan bahwa unit pengelolaan pengaduan, baik yang konvensional maupun yang telah menggunakan sistem teknologi informasi, bukan saja tak optimal, tapi juga tak diketahui keberadaanya oleh masyarakat.

Indraza meyakini bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya maksimal dalam penyaluran bansos. Baik dari segi penganggaran, perencanaan, penentuan data sasaran, pelaksanaan sampai pada pengawasan. "Namun tak dapat dipungkiri, permasalahan penyaluran kerap terjadi bahkan berulang," ujarnya.

Ombudsman, kata dia, telah menyerahkan dokumen LAHP ini kepada Inspektur Jenderal Kemensos, Dadan Iskandar, pada 23 Desember 2021. Dalam dokumen itu, Ombudsman meminta Kemensos memperbaiki empat persoalan itu dalam tempo 30 hari.

"Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemensos untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut dan agar Kemensos melaporkan perkembangannya secara tertulis kepada Ombudsman," kata Indraza lagi.

Dadan Iskandar mengatakan, pihaknya tengah berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penyaluran Bansos. Pihaknya akan menggunakan temuan Ombudsman ini untuk mengoreksi penyaluran bansos.

"Kemensos akan menindaklanjuti LAHP ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan siap berkoordinasi untuk melaksanakan tindakan korektif," kata Dadan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement