Senin 27 Dec 2021 16:50 WIB

Azis Syamsuddin Bantah Lima Poin Keterangan Saksi di Sidang

Azis Syamsuddin membantah keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa yang juga mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa yang juga mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah sekaligus mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Azis membantah memiliki adik sebagaimana keterangan saksi atas nama Taufik Rahman dan Darius Hartawan.

Kedua saksi mengaku menemui adik Azis di cafe Vio's Jakarta guna menyerahkan uang karena berhasil menggolkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah. Cafe tersebut disebut saksi dimiliki oleh adik Azis.

Baca Juga

"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal. Jadi saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik. Kedua, saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapapun untuk datang pada pertemuan di Vio's," kata Azis dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (27/12).

Azis juga membantah pernah mengangkat Edi Sujarwo sebagai stafnya di DPR. Keterangan Azis bertolak belakang dengan keterangan kedua saksi yang mengaku difasilitasi kepengurusan DAK Lampung Tengah oleh Jarwo. Saat memperkenalkan diri kepada kedua saksi, Jarwo mengaku sebagai orang kepercayaan Azis.

"Di dalam SK DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edi Jarwo," ujar Azis.

Selain itu, Azis tak mengakui Aliza Gunado sebagai stafnya. Padahal kedua saksi mengaku bertemu Aliza yang mengeklaim sebagai orang kepercayaan Azis. Pertemuan kedua saksi dengan Aliza berlangsung sebelum pertemuan dengan Jarwo. Aliza dan Jarwo sama-sama mengurus pengajuan DAK Lampung Tengah.

"Dengan begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," ucap Azis.

Atas bantahan Azis, hakim kembali menanyakan saksi mengenai kebenaran keterangan yang diberikan. "Saudara saksi saya minta tanggapan, ada lima keberatan dari terdakwa, pertama, Jarwo itu bukan staf dari terdakwa, apa saudara tetap dalam keterangan mengatakan bahwa Jarwo adalah orangnya saudara terdakwa?" tanya hakim.

"Iya, pengakuan dari saudara Jarwo," jawab Taufik.

"Aliza (orang kepercayaannya Aziz juga)?" tanya hakim lagi.

"Iya, pengakuannya," jawab Taufik.

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement