REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyebar surat persetujuan orang tua untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun melalui madrasah dan pondok pesantren.
"Surat persetujuan orang tua ini bagian dari sosialisasi kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun yang akan dilaksanakan mulai 4 Januari 2022," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin, Senin (27/11).
Jumlah siswa Madrasah Ibtidaiah (MI) negeri/swasta dan pondok pesantren se-Kota Mataram yang akan menjadi sasaran vasinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, sekitar 7.000 siswa. Untuk mendukung agar kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun berjalan aman dan lancar, dalam surat persetujuan orang tua itu, disebutkan juga agar orang tua melakukan pendampingan terhadap putra/putrinya saat pemberian vaksinasi.
Karena itu, sesuai hasil rapat persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram serta pihak-pihak terkait lainnya, tim vaksinasi harus memastikan jadwal dan ketersediaan dosis bagi siswa. "Dosis yang tersedia setiap hari untuk siswa di satu madrasah harus dipastikan mencukupi agar tidak habis di tengah jalan. Kalau habis, orang tua susah untuk datang lagi pada hari berikutnya," katanya.
Menyinggung tentang apabila ada orang tua yang tidak memberikan izin terhadap putra putrinya untuk vaksinasi, Amin telah meminta kepala madrasah melakukan pendekatan untuk meyakinkan orang tua siswa. "Setelah kegiatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, kita akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh. Keamanan dan kenyamanan PTM penuh di tengah pandemi bisa tercipta jika guru dan siswa sudah tervaksin," ujarnya.