Selasa 28 Dec 2021 03:26 WIB

Satwa Dilindungi Dijual Online, Ribuan Akun Dilaporkan 

KLHK melaporkan 1.594 akun penjual satwa dilindungi ke Kemenkominfo pada 2021.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan 1.594 akun penjual satwa dilindungi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang 2021. (Foto: Satwa dilindungi)
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan 1.594 akun penjual satwa dilindungi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang 2021. (Foto: Satwa dilindungi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan perubahan pola penjualan satwa dilindungi sepanjang 2021. Para pelaku tak lagi menjual satwa langka itu di pasar tradisional, melainkan di pasar daring. 

"Sekarang bergerak orang jualan satwa dilindungi bukan lagi pasar tradisional, bukan pasar burung lagi. Mereka menggunakan online, e-commerce," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta, Senin (27/12). 

Baca Juga

Rasio mengatakan, KLHK telah melaporkan 1.594 akun penjual satwa dilindungi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang 2021. Dari ribuan akun itu, 309 akun di antaranya berhasil dinonaktifkan, sedangkan akun lainya sudah tidak aktif. 

Berdasarkan catatan KLHK, dari 309 itu, sebanyak 81 akun pemiliknya berdomisili di Sumatera. Lalu, 92 akun dari Jawa Bali, Nusa Tenggara. Selanjutnya Kalimantan 17 akun, Sulawesi 82 akun, Maluku dan Papua 37 akun. 

"Kami memantau, kalau kami temukan kami cek lalu kami laporkan ke Kominfo untuk dilakukan takedown. Ada beberapa ratus yang dilakukan takedown tapi yang lain masih kita cek. Ternyata mereka juga tidak bekerja, mereka punya akun, tapi tak aktif," ujarnya.

Baca Juga: Minat Nonton Final Piala AFF 2020 di Singapura? Ini Harga Tiketnya 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement