REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb. Beberapa sekolah membuat aturan bagi siswa yang terlambat membayar SPP tidak boleh ikut ujian. Bolehkah lembaga pendidikan memberikan sanksi? Bolehkah jika sanksi tersebut berupa sanksi tidak boleh ikut ujian? Apa dalilnya?
Apakah untuk semua kondisi atau termasuk mereka yang benar-benar tidak mampu? Jika memang ada pemilahan boleh bagi mereka yang mampu, tetapi menunda-nunda pembayaran, sedangkan mereka yang benar-benar secara keuangan tidak mampu, maka harus diberikan dispensasi.
Namun, bagaimana praktik teknisnya yang sesuai dengan tuntunan fikih karena lembaga pendidikan tidak mengetahui detail motif dan latar belakang mereka gagal bayar? Mohon penjelasan Ustaz.
Irfan, Makassar
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb. Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, lembaga pendidikan berhak untuk menerapkan sanksi berupa ketidakikutsertaan ujian bagi siswa yang belum membayar SPP.
Hal itu diperuntukkan bagi siswa/orang tua siswa yang mampu membayar, tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran. Pihak sekolah juga sudah menginformasikan dan disepakati kedua belah pihak.
Akan tetapi, bagi orang tua yang tidak bisa membayar karena uzur atau kondisi khusus, idealnya diberikan keringanan oleh lembaga pendidikan selama lembaga pendidikan mampu melakukannya.
Kedua, teknisnya, saat diterima sebagai siswa/santri di lembaga pendidikan, maka aturan tersebut harus disampaikan kepada orang tua siswa dan disepakati oleh keduanya.