REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp 2,7 triliun. Melalui langkah ini, Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) yang sebesar 200 juta dolar AS kepada tiga bank milik pemerintah yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi menjelaskan pasca restrukturisasi Januari tahun lalu, KS sudah menyelesaikan utang sebesar 30,4 juta dolar AS yang merupakan utang Tranche A dan cicilan utang kepada Commerzbank sebesar 13 juta dolar AS.
“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar 200 juta dolar AS yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” ujar Tardi, Senin (27/12).
Dari proses tersebut seluruh total pembayaran utang KS pada 2021 ini sebesar Rp 3,2 triliun. Lebih lanjut Tardi menuturkan bahwa dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, maka kinerja KS ke depan akan semakin baik.
“Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi,” tambah Tardi.