REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 10 tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, segera disidang. Hal tersebut menyusul telah lengkapnya berkas para tersangka yang merupakan anggota DPRD tersebut.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IG (Indra Gani BS) dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/12).
Selain Indra Gani, tersagnka lainnya yang juga bakal menjalani persidangan yakni Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, Muhardi, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Para tersangka saat ini dititipkan di Rutan KPK Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan, penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022. Dia melanjutkan, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," katanya.
Perkara yang menjerat puluhan anggota DPR tingakat daerah ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani KPK sebelumnya. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sati tersangka perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Perkara yang menjerat 10 orang tersangka ini bermula saat Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Muara Enim, Ahmad Yani untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG kemudian memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. Setelah mendapatkan beberapa proyek dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp 129 Miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan melalui Elfin MZ Muhtar.
Rinciannya, Ahmad Yani menerima Rp 1,8 miliar, Juarsah Rp 2,8 miliar dan untuk para tersangka saat ini diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar. Komitmen fee itu diberikan secara bertahap kepada para tersangka masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Suap diberikan diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2019, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.