REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan melakukan penjemputan paksa pasien Covid-19 transmisi varian Omicron di apartemen Green Bay Condo, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, pihaknya bersama dengan tiga pilar dan petugas kesehatan sedang melakukan penjemputan.
"Kita dari tiga pilar bersama-sama petugas satgas Covid-19 sedang lakukan evakuasi, membawa yang bersangkutan untuk dibawa ke rumah sakit," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, kepada awak media, Selasa (28/12).
Tersebar informasi terkait pengepungan di apartemen Green Bay Condo, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara tersebar di kalangan awak media. Pengepungan ini diduga dilakukan karena adanya pasien Covid-19 transmisi varian Omicron di apartement tersebut. Sejumlah petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dan Koramil 0502 JU serta petugas medis, sudah berada di loby apartemen.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terdapat satu kasus varian Covid-19 Omicron transmisi lokal. Oleh karena itu, saat ini, kasus Omicron di Indonesia sebanyak 47 kasus.
Baca juga : Transmisi Lokal Omicron di Indonesia Ditemukan
"Adanya satu kasus transmisis lokal di Indonesia. Hingga Selasa, ada 47 kasus positif Omicron di Indonesia. Di mana 46 kasus adalah impor, dan satu kasus transmisi lokal," ujar Nadia dalam keterangan persnya secara daring.
Menurut Nadia, satu kasus Omicron transmisi lokal ini adalah seorang pria berusia 37 tahun. Namun anehnya, pria tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan tidak berkontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.