Selasa 28 Dec 2021 13:22 WIB

Mangkir, KPK Ultimatum Seorang Saksi Kasus Pajak

Saksi absen tanpa konfirmasi alasan untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seorang saksi yang merupakan Pegawai PT Rigunas Agri Utama, Robert Iskandar. Saksi tersebut mangkir dari panggilan tim penyidik KPK saat ini diperiksa terkait dugaan penerimaan suap di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

"KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/12).

Ali mengatakan, saksi tersebut absen tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Senin (27/12) lalu.

Saksi lain yang juga tidak memenuhi panggilan KPK saat akan diperiksa dalam perkara serupa yakni Pegawai PT Rigunas Agri Utama, Supriyadi. Ali mengatakan, yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Kedua saksi tersebut rencananya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) yang kini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbrata).

Seperti diketahui, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS) terkait perkara serupa. Namun, tersangka Alfred baru ditahan KPK pada Senin (27/12) lalu.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat dua mantan pejabat pajak yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Keduanya diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

KPK meyakini ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi yang masih dihitung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement