Selasa 28 Dec 2021 13:25 WIB

Polisi Tangkap Sopir Taksi Penganiaya Penumpang di Tambora

NT, penumpang taksi yang muntah dianiaya sopir lantaran tak bisa bayar ganti rugi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pengemudi taksi daring berinisial GJ, lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (23/12) dini hari WIB. NT, korban penganiayaan merupakan perempuan.

"NT (25) selaku penumpang, dianiaya GJ lantaran muntah dan mengenai bodi mobil dari pelaku. Korban juga seorang perempuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Markas Polres Metro (Polrestro) Jakbar, Selasa (28/12).

Baca Juga

Peristiwa itu bermula ketika GJ mengantarkan NT dan saudara perempuannya dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara menuju kediamannya di Tambora pada Kamis dini hari WIB. Dalam perjalanan, NT tiba-tiba merasa mual dan ingin muntah.

Seketika, dia pun meminta tolong GJ untuk meminggirkan mobil ke tepi jalan karena ingin muntah. Belum sampai ke pinggir jalan, NT langsung muntah ke luar melalui jendela mobil. "Korban buka kaca mobil karena dia duduk di bagian tengah kemudian muntah. Muntahannya kena bodi mobil," kata Zulpan.