Selasa 28 Dec 2021 13:25 WIB

Polisi Tangkap Sopir Taksi Penganiaya Penumpang di Tambora

NT, penumpang taksi yang muntah dianiaya sopir lantaran tak bisa bayar ganti rugi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pengemudi taksi daring berinisial GJ, lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (23/12) dini hari WIB. NT, korban penganiayaan merupakan perempuan.

"NT (25) selaku penumpang, dianiaya GJ lantaran muntah dan mengenai bodi mobil dari pelaku. Korban juga seorang perempuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Markas Polres Metro (Polrestro) Jakbar, Selasa (28/12).

Baca Juga

Peristiwa itu bermula ketika GJ mengantarkan NT dan saudara perempuannya dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara menuju kediamannya di Tambora pada Kamis dini hari WIB. Dalam perjalanan, NT tiba-tiba merasa mual dan ingin muntah.

Seketika, dia pun meminta tolong GJ untuk meminggirkan mobil ke tepi jalan karena ingin muntah. Belum sampai ke pinggir jalan, NT langsung muntah ke luar melalui jendela mobil. "Korban buka kaca mobil karena dia duduk di bagian tengah kemudian muntah. Muntahannya kena bodi mobil," kata Zulpan.

Setelah sampai di rumah korban, kata Zulan, GJ pun meminta uang ganti rugi sebesar Rp 300 ribu karena mobilnya terkena muntahan. NT pun tidak sanggup membayar uang dan hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Tidak terima dibayar Rp 50 ribu, GJ lalu memegang dagu korban.

NT pun sontak menepis tangan GJ dan selanjutnya aksi penganiayaan pun terjadi. "Tersangka yang emosi lalu melakukan penganiayaan," kata Zulpan.

Selang beberapa jam kemudian, NT lalu membuat laporan ke Polsek Tambora. Berdasarkan laporan tersebut, menurut Zulpan, GJ ditangkap di Mal Slipi Jaya pada Jumat (24/12)."

Tersangka ditangani tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Zulpan. Atas perbuatannya, GJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement