REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memusnahkan 1,5 ton telur ayam Arab ilegal. Telor itu merupakan hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar lantaran tak berizin.
"Peredaran telur ayam Arab ilegal itu berasal dari Jawa Timur melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sehingga kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing di Kota Pontianak, Kalbar, Selasa (28/12).
Dia menjelaskan, penertiban peredaran telur ayam Arab ilegal itu berawal adanya laporan masyarakat. Satpol PP Kalbar lantas melakukan kegiatan operasi penegak perda terkait dengan peredaran produk hewan dari luar provinsi tersebut.
Menurut Anthonius, barang tersebut ditemukan dan terbukti ilegal tidak dilengkapi dokumen selayaknya izin sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Telur itu tidak layak edar maka kami musnahkan," kata Anthonius. Berdasarkan hasil penyelidikan PPNS Satpol PP Provinsi Kalbar, kata dia, pengakuan pemilik telur ayam Arab menyebut, jika totalnya mencapai dua ton telur yang dimasukkan ke Provinsi Kalbar.
Jumlah telur yang coba diselundupkan ke Kalbar, menurut Anthonius, berdasarkan keterangan pelaku sesuai dengan manifes sebanyak 2 ton telur ayam Arab. Tetapi, faktanya setelah ditimbang diperkirakan hanya 1,5 ton alias di bawah laporan. "Ketidaksesuaian barang, tidak sesuai dengan yang diedar," ujar Anthonius.
Dia menjelaskan, Satpol PP memberi peringatan keras terhadap pemilik telur ayam Arab. "Barangnya sendiri kami musnahkan. Pemusnahan ini tidak berdampak pada ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemusnahan telur ayam Arab ilegal itu disaksikan langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Samuel didampingi Inspektur Provinsi Kalbar Marlyna di halaman kantor Satpol PP Kalbar, Kota Pontianak.