REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keluarga terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam sidang lanjutan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12). Mereka tidak mengetahui aktivitas yayasan yang dikelola oleh Herry Wirawan dan nama-nama mereka diakui dicatut dalam kepengurusan.
"Ternyata saksi lainnya itu dari kerabat terdakwa semua. Orang tuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil, Selasa (28/12).
Ia mengatakan Herry Wirawan tidak menjelaskan kepada keluarga memiliki yayasan. Namun nama-nama keluarga terdakwa dimasukkan ke dalam kepengurusan yayasan tanpa sepengetahuan mereka.
"Enggak bilang, cuma keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orang tua nya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," katanya.
Ia menuturkan keluarga terdakwa tidak mengetahui nama mereka ditulis dalam kepengurusan. Sementara itu saksi bidan dan dokter yang mengurus persalinan salah seorang korban sudah menaruh curiga kepada Herry Wirawan.
HW menjelaskan usianya 20 kemudian ada kecurigaan dari dokter karena ketika proses melahirkan itu dia curiga karena mungkin dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang ya itu masih di bawah 20 tahun," katanya.
Usai membantu persalinan, Dodi menjelaskan aparat kepolisian meminta keterangan dari saksi dan membenarkan bahwa Herry Wirawan adalah orang yang mendampingi korban saat persalinan. Dokter dan bidan yang berada dalam satu klinik membantu satu kali persalinan.