Selasa 28 Dec 2021 14:56 WIB

2021, KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Guru pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan persentase tertinggi.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan seksual di yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang 2021. Dari kasus-kasus tersebut, guru menjadi pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan dengan persentase tertinggi, yakni hingga 55 persen. 

"Terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang atau 55,55 persen, kepala sekolah/pimpinan pondok pesantren sebanyak empat orang atau 22,22 persen, pengasuh 11,11 persen, tokoh agama 5,56 persen, dan pembina asrama 5,56 persen," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, lewat keterangannya, Selasa (28/12). 

Baca Juga

Retno menerangkan, pengumpulan data dilakukan pada 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian dan diberitakan oleh media massa. Selama 2021, hanya ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa ataupun yang di laporkan kepolisian, yaitu pada bulan Januari, Juli dan Agustus.

"Sedangkan sembilan bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa," jelas dia. 

Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan itu, empat kasus atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara dan 14 kasus atau 77,78 persen dari total kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

Retno mengungkapkan, mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan atau 66,66 persen dari total kasus. Sementara kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama terjadi di enam satuan pendidikan atau 33,34 persen dari total kasus. 

"Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek pun dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan di Batu, Kota Malang," kata Retno. 

Dia menyatakan, tahun 2021 adalah tahun yang sangat memprihatinkan karena maraknya kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan yang terungkap ke publik. Retno mengatakan, kasus-kasus yang muncul ke publik itu bisa jadi merupakan fenomena gunung es, di mana masih ada yang belum terungkap. 

"Bisa jadi itu merupakan fenomena gunung es. Pada penghujung tahun 2021, publik dibuat geram dengan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Madani Boarding School, Kota Bandung, yang dilakukan oleh seorang pendidik sekaligus pendiri, terhadap 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan," jelas dia. 

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Korban Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement