Selasa 28 Dec 2021 16:01 WIB

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka TPPU

KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara jadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

"Setelah mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/12).

Baca Juga

Lembaga antirasuah itu meyakini ada beberapa penerimaan milik tersangka Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya. Ali mengatakan, tersangka juga berusaha mengalihkannya kepada pihak lain.

"Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali lagi.

Dia menjelaskan, TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank. Dia melanjutkan, KPK menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka Abdul Wahid.

KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara. Ali mengatakan, KPK tidak akan segan menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta"

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka lantaran diyakini menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Suap diterima Abdul dari Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu.

Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Abdul diduga menerima Rp 4,6 miliar pada 2019, Rp 12 miliar pada 2020 dan Rp 1,8 miliar pada 2021.

KPK mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Bupati HSU, Abdul Wahid bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Abdul diketahui juga menerima suap berkenaan dengan penunjukan tersangka Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Untuk mengisi jabatan tersebut, Maliki diyakini memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahid. Namun, belum diketahui berapa jumlah uang yang diberikan Maliki kepada Abdul Wahid dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK beberapa waktu lalu.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement