Yogyakarta Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes Libur Akhir Tahun

Red: Bilal Ramadhan

Petugas Dinas Perhubungan DIY dan Satgas Covid-19 Yogyakarta memeriksa dokumen bus pariwisata di Posko Pemeriksaan Kendaraan Libur Nataru 2021, Yogyakarta, Selasa (28/12). Posko pemeriksaan kendaraan diaktifkan kembali selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Posko pemeriksaan akan berada di kawasan Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, serta Temon, Kabupaten Kulonprogo. Selain untuk mengurangi risiko naiknya kasus Covid-19 juga untuk mengatur lalu-lintas liburan di Yogyakarta.
Petugas Dinas Perhubungan DIY dan Satgas Covid-19 Yogyakarta memeriksa dokumen bus pariwisata di Posko Pemeriksaan Kendaraan Libur Nataru 2021, Yogyakarta, Selasa (28/12). Posko pemeriksaan kendaraan diaktifkan kembali selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Posko pemeriksaan akan berada di kawasan Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, serta Temon, Kabupaten Kulonprogo. Selain untuk mengurangi risiko naiknya kasus Covid-19 juga untuk mengatur lalu-lintas liburan di Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta akan turun dengan kekuatan personel penuh saat libur akhir tahun dan memastikan akan memberikan sanksi bagi warga yang sengaja melanggar aturan protokol kesehatan.

"Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran protokol kesehatan, maka tentu saja kami siapkan sanksi bagi pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta, Agus Winarta, di Yogyakarta, Selasa (28/12).

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan lebih bersifat sanksi sosial yang bisa mengingatkan pelanggar agar tidak lagi mengulangi lagi perbuatan yang sama dan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Saya kira, bentuk sanksi sosial yang bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan cukup banyak dan beragam. Nanti kami sesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan," katanya.

Baca Juga

Salah satu bentuk unsur kesengajaan pelanggaran protokol kesehatan yang akan menjadi pertimbangan personel Satpol PP di antaranya adalah penggunaan masker.

"Ada saja temuan warga yang sengaja tidak memakai bahkan tidak menggunakan masker. Membawa masker pun tidak. Ini yang akan menjadi salah satu pertimbangan kami dalam memberikan sanksi," katanya.

Setelah menjalani sanksi, warga yang tidak membawa masker tersebut akan diberi masker secara gratis. Sedangkan untuk potensi kerumunan selama libur akhir tahun khususnya saat perayaan malam pergantian tahun, lanjut Agus, tetap akan diantisipasi terutama di kawasan keramaian seperti Malioboro dan seputar Alun-Alun Yogyakarta.

"Jika ada kerumunan sudah pasti akan diurai meskipun untuk melaksanakannya juga cukup sulit karena dimungkinkan kawasan tersebut padat dengan wisatawan," katanya.

Berbagai bentuk perayaan akhir tahun seperti pesta kembang api atau live music di tempat umum, dipastikan dilarang dilakukan. "Kami akan bubarkan. Kegiatan yang masih boleh dilakukan adalah di hotel. Itu pun khusus untuk tamu di hotel tersebut. Tidak boleh menerima tamu dari luar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto mengatakan, wisatawan pada libur akhir tahun kemungkinkan lebih banyak dibanding saat libur Natal.

"Puncak kunjungan wisatawan diperkirakan terjadi saat perayaan akhir tahun. Kami tetap berusaha untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan," katanya.

Petugas pengamanan Malioboro atau Jogoboro, lanjut dia, mendapat bantuan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kepolisian dan TNI serta Dinas Perhubungan untuk penegakan protokol kesehatan dan pengaturan lalu lintas.

Terkait


Libur ke Luar Negeri Dilarang, Luhut Sarankan Wisata Domestik

BKD Jatim Perketat Pengawasan Cegah ASN Bepergian Saat Tahun Baru

Awas! Libur Tahun Baru Prediksi Kunjungan Tempat Wisata Bakal Melonjak

Khofifah Ingatkan ASN tak Bepergian saat Tahun Baru

Polda Jatim Batasi Pergerakan di Rest Area

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark