REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih kecewa undang-undang pertahanan Amerika Serikat (AS) atau National Defense Authorization Act (NDAA) masih melarang eksekutif memindahkan narapidana Guantánamo. Pemerintah Presiden AS Joe Biden ingin menutup penjara yang menjadi simbol 'perang melawan teroris'.
Dalam salah satu ketentuannya NDAA melarang pemerintah eksekutif menggunakan anggaran pertahanan itu untuk memindahkan tahanan Guantánamo ke pusat tahanan negara asing atau ke Amerika Serikat kecuali kondisi tertentu. NDAA mengatur anggaran pertahanan tahun fiskal 2022.
Penjara Guantánamo didirikan untuk menahan orang-orang asing yang dicurigai sebagai teroris usai serangan teror 11 September 2011 di New York dan Washington. Penjara itu menjadi simbol 'perang melawan teror' karena metode interogasi yang keras.