Rabu 29 Dec 2021 04:40 WIB

21 WNI Tewas, Anggota Sindikat Pengirim TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Dua anggota sindikat pengiriman TKI ilegal berhasil ditangkap.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani mengatakan, kedua pelaku itu adalah Juna Iskandar (39 tahun) dan Agus Salim alias Agus Botak (48). Dua warga Batam ini diciduk oleh aparat Polda Kepulauan Riau dan Polres Bintan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani mengatakan, kedua pelaku itu adalah Juna Iskandar (39 tahun) dan Agus Salim alias Agus Botak (48). Dua warga Batam ini diciduk oleh aparat Polda Kepulauan Riau dan Polres Bintan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 21 tenaga kerja Indonesia (TKI)/pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tewas saat kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Malaysia. Dua anggota sindikat pengiriman TKI ilegal ini berhasil ditangkap dan terancam dihukum 10 tahun penjara.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, kedua pelaku itu adalah Juna Iskandar (39 tahun) dan Agus Salim alias Agus Botak (48). Dua warga Batam ini diciduk oleh aparat Polda Kepulauan Riau dan Polres Bintan.

Baca Juga

Benny mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/12).

Namun demikian, Benny merekomendasikan agar Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal lain. Dengan begitu, mereka bisa dijatuhi hukuman yang berat. Ada lima undang-undang yang bisa digunakan untuk memperberat hukuman mereka:

1. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. 

2. Pasal 2 dan 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

3. Pasal 114 dan 120 UU 6/2011 tentang Keimigrasian

4. Pasal 359, 360, 372, 378  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

5. UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny menambahkan, sindikat ini dipimpin oleh pria bernama Susanto alias Acing. Sindikat ini bergerak secara terorganisir dan dibekingi oknum TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Sindikat ini memberangkatkan kapal pembawa TKI ilegal yang karam itu dari Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, aparat Malaysia menemukan sebuah speed boat tenggelam karena dihantam ombak akibat cuaca buruk di pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, pada Rabu (15/12) pukul 05.00 waktu setempat. Kapal itu karam saat hendak menurunkan penumpangnya, yakni 50 WNI.

Mengutip keterangan resmi KJRI Johor Bahru per 19 Desember, insiden itu mengakibatkan 21 WNI meninggal, 13 selamat, dan sisanya belum ditemukan. BP2MI sendiri tak menjelaskan soal detail kondisi korban dalam konferensi persnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement