REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta calon pengguna kereta api (KA) jarak jauh dapat memperhatikan syarat perjalanan. Khususnya bagi pelaku perjalanan pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap. "Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/12).
Selain itu, calon penumpang di atas 17 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam. Selain itu juga dapat menggunakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu untuk calon penumpang usia 12-17 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Eva menuturkan, untuk penumpang usia 12-17 tahun jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
"Penumpang usia 12-17 tahun juga harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," tutur Eva.
Sementara itu, untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam. Eva menegaskan, penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
"Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," jelas Eva.